LAPORAN KKL (KULIAH
KUNJUNGAN LAPANGAN)
LAPORAN
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah: KKL
Dosen
Pengampu: Dr. Fahrurrozi, M.Ag
Disusun oleh:
Nur
Khasanah 113311018
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
I.
PENDAHULUAN
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didiksecara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, sertaketerampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Dalam undang-undang pendidikan nasional dijelaskan bahwa
pendidikanyang diselenggarakan di Indonesia memiliki tujuan untuk mencerdaskan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
Di Ngaliyan terdapat perguruan tinggi yang tidak bisa
diragukan eksistensinya yaitu IAINWalisongo, dengan berlandaskan ajaran Islam
IAIN mempunyai tugas penting untukmendidik mencetak generasi yang profesional
dan sadar betul dengan norma agama yang lebih dalam bisa dirasakan. Untuk
menyengsong hal tersebut, dikeluarkankebijakan yang diatur masing-masing
fakultas, oleh karenanya fakultas harusmemberikan bekal bagi mahasiswa dengan
rasa percaya diri bisa berebut pangsapasar diluar baik menjadi wirausahawan,
pekerja maupun pegawai negeri. Salahsatu sarana untuk mewujudkan ketrampilan
dan pengalaman tersebut adalah dengandilaksanakannya KKL (Kuliah Kerja
Lapangan).
Dalam Hal ini adalah Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Jurusan Kependidikan Islam yang mempunyai Progam Studi IlmuFalak. Prodi ini
merupakan salah satu Prodi dari IAIN Walisongo di sampingmempelajari tentang
pendidikan guru, Prodi ini juga mempelajari tentang Manajemen tentang
pendidikan. Maka KKL ini merupakan salah satu bentuk metode belajar praktek yang
diterapkan di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Walisongo Semarang yang
bertujuan untuk memformulasikan teori-teori yang telah didapatkan dalam
perkuliahan dengan realitas kegiatan di lapangan dengan mengunjungi beberapa
tempat yang berkaitan dengandisiplin ilmu tersebut, seperti Mahkamah
Konstitusi, Planetarium Jakarta,Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasonal (
LAPAN ), Bosscha Bandung, BankIndonesia Semarang dan LPKBHI Semarang yang
dijadikan sebagai obyek KKL. Halini dikarenakan tempat tersebut merupakan
institusi yang bersentuhan langsungdengan manajemen pendidikan.
Dengan demikian, KKLmerupakan sarana yang cukup tepat bagi
mahasiswa Fakultas Syari’ah KhususnyaProdi Ilmu Falak untuk bisa mengembangkan
potensi dirinya sebagai bagian daricivitas akademika IAIN Walisongo Semarang
pada umumnya dan Fakultas Syari’ahkhususnya. Sehingga Lulusan
sebuah perguruan tinggi dituntut untukmemiliki academic knowledge, skill of
thinking, management skiil, dancommunication skill. Sinergisme keempatnya akan
tercermin melalui kemampuanlulusan dalam kecepatan menemukan solusi atas
persoalan-persoalan atautantangan-tantangan yang dihadapi.
II.
KERANGKA TEORI
A.
MUTU PENDIDIKAN
Mutu menurut Juran ialah kecocokan penggunaan produk (fitness for use) untuk memenuhi
kebutuhan dan kepuasan pelanggan. Sedangkan menurut Deming ialah kesesuaian
dengan kebutuhan pasar atau konsumen.[1]
Secara umum, mutu mengandung makna
derajat (tingkat) keunggulan suatu prodeuk (hasil kerja atau upaya) baik berupa
barang maupun jasa, baik yang tangible maupun yang intangible. Mutu adalah
sebuah hal yang berhubungan dengan gairah dan harga diri. Definisi konvensional
mendefinisikan karakteristik langsung dari suatu produk sedangkan definisi modern
menjelaskan bahwa mutu adalah segala sesuatu yang mampu memenuhi keinginan atau
kebutuhan pelanggan.[2]
Secara subtansif, mutu mengandung sifat atau taraf. Sifat adalah
sesuatu yang menerangkan keadaan, sedangkan taraf menunjukkan keudukan dalam
skala. Keragaman cara pandang mengenai sifat dan taraf itu memungkinkan
perbedaan pendekatan terhadap mutu pendidikan. Pendekatan pertama, mendasarkan
diri pada deskripsi mengenai relevansi pendidikan dengan dunia kerja.
Pemdekatan ini sering disebut pendekatan ekonomi. Pendekatan kedua, disebut
pendekatan nilai instrinsik pendidikan, yang dideskripsikan dalam ukuran-ukuran
sikap, kepribadian, dan kemampuan intelektual yang sesuai dengan harapan dan
tujuan pendidikan nasional.
Dari sudut prosesnya, mutu pendidikan merujuk kepada kegiatan
penanganan transformasi masukan-masukan melalui subsistem pemrosesan menjadi
keluaran serta hasil-hasil yang berasal dari masukan dan tindakan berikutnya
melalui umpan balik dan evaluasi keluaran.
Konsep proses tersebut didasarkan atas asumsi bahwa pendidikan sebagai
system terbuka mengandung subsistem masukan, keluaran, dan umpan balik secara
internal dan eksternal. Berdasarkan pemahaman demikian, maka suatu proses
pendidikan menunjukkan kebermutuan subsistem dalam system prose, yang meliputi
tindakan kerja, komunikasi, dan monitoring.[3]
Peningkatan mutu menjadi semakin penting bagi institusi yang
digunakan untuk memperoleh kontrol yang lebih baik melalui usahanya sendiri.
Kebebasan yang baik harus disesuaikan dengan akuntabilitas yang baik.
Institusi-institusi harus mendemonstrasikan bahwa mereka mampu memberikan
pendidikan yang bermutu pada peserta didik. Kita hidup di era kompetisi yang
serba tidak jelas, kita sekarang menemukan sekolah-sekolah yang menawarkan
pendidikan kejuruan. National Vocational
Qualification, sebelumnya merupakan sebuah sekolah kejuruan, pernah
ditawari langsung oleh para karyawan agar melakukan sebuah percepatan perubahan
dengan memperkenalkan kredit pelatihan. Perubahan lain yang terjadi di berbagai
bidang pendidikan yang mencakup ekstensi pendidikan tinggi. Mutu terkadang
hanya menjadi satu-satunya faktor pembela bagi sebuah institusi. Fokus terhadap
kebutuhan pelangggan, yang notabene merupakan point inti dari mutu, merupakan
salah satu cara paling efektif dalam menghadapi kompetensi dan bertahan di
dalamnya.[4]
B.
MANAJEMEN LEMBAGA PENDIDIKAN
Upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada dasarnya merupakan
cita-cita dari pembangunan bangsa. Kesejahteraan dalam hal ini mencakup dimensi
lahir batin, material dan spiritual. Lebih dari itu pendidikan menghendaki agar
peserta didiknya menjadi individu yang menjalani kehidupan yang aman dan damai.
Oleh karena itu pembangunan lembaga pendidikan diharapkan dapat memberikan
kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera.
Sejalan dengan realitas kehidupan sosial yang berkembang di masyarakat, maka
pengembangan nilai-nilai serta peningkatan mutu pendidikan tentunya menjadi
tema pokok dalam rencana kerja pemerintah dalam membangun lembaga pendidikan.
Secara bahasa lembaga adalah suatu organisasi sedangkan pendidikan
adalah usaha manusia dewasa dalam mengembangkan potensi anak yang sedang
berkembang untuk menjadi manusia yang berguna. Segala kegiatan yang diarahkan
dalam rangka mengembangkan potensi anak menuju kesempurnaannya secara
terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan adalah menjadi hakikat
pendidikan. Untuk mencapai sasaran dan fungsi di maksud maka sistim
persekolahan atau lembaga pendidikan menjadi salah satu wahana strategis dalam
membina sumber daya manusia berkualitas.
Secara terminologi, lembaga pendidikan menurut Hasan Langgulung
adalah sustu sistem peraturan yang bersifat mujarrad, suatu konsepsi yang
terdiri dari kode-kode, norma-norma, idiologi-idiologi dan sebagainya, baik
tertulis atau tidak, termasuk perlengkapan material dan organisasi simbolik:
kelompok manusia yang terdiri dari individu-individu yang dibentuk dengan
sengaja atau tidak, untuk mencapai tujuan tertentu dan tempat-tempat kelompok
itu melaksanakan peraturan-peraturan tersebut adalah: masjid, sekolah kuttab
dan sebagainya.[5]
Dengan demikian, untuk menerapkan pendidikan perlu suatu lembaga
dan lembaga tersebut harus terorganisir sedemikian rupa sehingga tujuan
pendidikan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Tegasnya, diperlukan
organisasi lembaga pendidikan yang profesional.
Lembaga pendidikan di indonesia dalam UU bisa kita klasifikasikan
menjadi dua kelompok yaitu: sekolah dan luar sekolah, selanjutnya pembagian ini
lebih rincinya menjadi tiga bentuk:
1). Informal (keluarga)
Pendidikan informal, atau pendidikan pertama adalah kegiatan
pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan
belajar secara mandiri, hal ini adalah menjadi pendidikan primer bagi peserta
dalam dalam pembentukan karakter dan kepribadian
2). Formal (sekolah)
Jalur
formal adalah lembaga pendidikan yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi dengan jenis pendidikan: Umum, Kejuruan,
Akademik, Profesi, Advokasi, Keagamaan.
Pendidikan
formal dapat coraknya diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat.
Pendidikan dasar yang merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang
pendidikan menengah berbentuk lembaga sekolah dasar (SD) dan madrasah
ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta sekolah menengah pertama
(SMP) dan madrasah tsanawiyah (Mts) atau bentuk lain yang sederajad.
Sebelum
memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan
pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti
pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur
formal (TK, atau Raudatul Athfal), sedangkan dalam nonformal bisa dalam bentuk
( TPQ, kelompok bermain, taman/panti penitipan anak) dan/atau informal
(pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Sedangkan
Pendidikan menengah yang merupakan kelanjutan pendidikan dasar terdiri atas,
pendidikan umum dan pendidikan kejuruan yang berbentuk sekolah menengah atas
(SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah
aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajad.
Yang terakhir
adalah pendidikan tinggi yang merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan
menengah, pendidikan ini mencakup program pendidikan.
1)
Diploma
2)
Sarjana
3)
Magister
4)
Doktor,
Semua lembaga
formal di atas diberi hak dan wewenang oleh pemerintah untuk memberikan gelar
akademik kepada setiap peserta didik yang telah menempuh pendidikan di lembaga
tersebut. Khusus bagi perguruan tinggi yang memiliki program profesi sesuai
dengan program pendidikan yang diselenggarakan doktor berhak memberikan gelar
doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada individu yang layak memperoleh
penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
Peran
sesungguhnya dari lembaga pendidikan adalah sebagai jembatan pengantar kita
untuk mecapai tujuan pendidika nasional, sebagaimana dinyatakan bahwa
“pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”.
III.
METODE PENELITIAN
Dalam melakukan penelitian dan penulisan laporan ini, penulis
menggunakan tiga metode penelitian yang meliputi : observasi, wawancara, dan
dokumentasi.
1)
Observasi
Sutrisno
Hadi mengemukakan bahwa, observasi merupakan suatu proses yang kompleks, suatu
proses yang tersusun dari pelbagai proses biologis dan psikologis. Dua diantara
yang terpenting adalah proses-proses pengamatan dan ingatan.
2)
Wawancara
Wawancara
digunakan sebagai teknik pengumpulan data apabila peneliti ingin melakukan
studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan yang ingin diteliti, dan juga
apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari responden yang lebih mendalam
dan jumlah respondennya sedikit/kecil.[6]
3)
Dokumentasi
adalah salah satu metode yang digunakan untuk mencari data-data otentik yang
bersifat dokumentasi, baik data itu berupa catatan harian, memori, atau catatan
penting lainnya. Adapun yang dimaksud dengan dokumen di sini adalah data atau
dokumen yang tertulis.[7]
IV.
LAPORAN HASIL PENELITIAN
A.
PROFIL
a)
Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 07 tahun 2007. Sebelum keputusan tersebut
terbit bernama Balai Penataran Guru (BPG) Semarang dan Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan Jawa Tengah (LPMP) Jawa Tengah. Secara geografis LPMP Jawa Tengah
berlokasi di Jalan Kyai Maja Srondol Kulon Semarang dengan areal tanah seluas
24.634 m2.
Balai
Penataran Guru Semarang pada awal berdirinya diatur oleh Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0116/O/1977 tanggal 23 April
1977 tentang Tata Kerja Balai Penataran Guru dan Tenaga Teknis Regional.
Selanjutnya melalui Keputusan Mendikbud Nomor 0181/O/1979 tanggal 20 Agustus
1979 Balai Penataran Guru dan Tenaga Teknis Regional diubah menjadi Balai
Penataran Guru. Struktur organisasi BPG saat itu diatur menurut Keputusan
Mendikbud Nomor 0203/O/1978 tanggal 23 Juli 1978, yang susunan organisasinya
belum mencerminkan lembaga penataran karena belum tampak adanya tenaga
fungsional. Dalam perkembangan selanjutnya, fungsi dan peranan BPG Semarang
semakin meningkat setelah terbit Keputusan Mendikbud Nomor 024/O/1991 tenggal 2
Mei 1991 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Penataran Guru yang
didalamnya memuat pula jabatan struktural dan fungsionalnya dalam BPG.
Selanjutnya Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Jawa Tengah dibentuk berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/O/2003 tanggal 4 Juli 2003
sebagai lembaga yang bertujuan agar pelaksanaan pendidikan di Jawa Tengah
sesuai dengan standar, norma, kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat.
Seiring
dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan mutu
pendidikan, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional melakukan
restrukturisasi dan refungsionalisasi BPG. Semarang dan Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan Jawa Tengah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah.
Pembentukan LPMP Jawa Tengah ini bertujuan agar pelaksanaan pendidikan di Jawa
Tengah sesuai dengan standar, norma, kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah merupakan Unit
Pelaksana Teknis (UPT) pusat di bawah Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PMPTK).
b)
KEMENTERIAN AGAMA JAWA TENGAH
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal tersebut
tercermin baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara.
Di lingkungan masyarakat-terlihat terus meningkat kesemarakan dan kekhidmatan
kegiatan keagamaan baik dalam bentuk ritual, maupun dalam bentuk sosial
keagamaan. Semangat keagamaan tersebut, tercermin pula dalam kehidupan
bernegara yang dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen kenegaraan tentang falsafah
negara Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan buku Repelita serta memberi jiwa dan
warna pada pidato-pidato kenegaraan. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional
semangat keagamaan tersebut menj adi lebih kuat dengan ditetapkannya asas
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai salah satu asas
pembangunan. Hal ini berarti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan
nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral dan etik pembangunan. Secara historis benang merah nafas
keagamaan tersebut dapat ditelusuri sejak abad V Masehi, dengan berdirinya
kerajaan Kutai yang bercorak Hindu di Kalimantan melekat pada kerajaan-kerajaan
di pulau Jawa, antara lain kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat, dan kerajaan
Purnawarman di Jawa Tengah. Pada abad VIII corak agama Budha menjadi salah satu
ciri kerajaan Sriwijaya yang pengaruhnya cukup luas sampai ke Sri Lanka,
Thailand dan India. Pada masa Kerajaan Sriwijaya, candi Borobudur dibangun
sebagai lambang kejayaan agama Budha. Pemerintah kerajaan Sriwijaya juga
membangun sekolah tinggi agama Budha di Palembang yang menjadi pusat studi
agama Budha se-Asia Tenggara pada masa itu. Bahkan beberapa siswa dari Tiongkok
yang ingin memperdalam agama Budha lebih dahulu beberapa tahun membekali
pengetahuan awal di Palembang sebelum melanjutkannya ke India. Menurut salah
satu sumber Islam mulai memasuki Indonesia sejak abad VII melalui para pedagang
Arab yang telah lama berhubungan dagang dengan kepulauan Indonesia tidak lama
setelah Islam berkembang di jazirah Arab. Agama Islam tersiar secara hampir
merata di seluruh kepulauan nusantara seiring dengan berdirinya
kerajaan-kerajaan Islam seperti Perlak dan Samudera Pasai di Aceh, kerajaan
Demak, Pajang dan Mataram di Jawa Tengah, kerajaan Cirebon dan Banten di Jawa
Barat, kerajaan Goa di Sulawesi Selatan, keraj aan Tidore dan Ternate di
Maluku, keraj aan Banjar di Kalimantan, dan lain-lain. Dalam sejarah perjuangan
bangsa Indonesia menentang penjajahan Belanda banyak raja dan kalangan
bangsawan yang bangkit menentang penjajah. Mereka tercatat sebagai pahlawan
bangsa, seperti Sultan Iskandar Muda, Teuku Cik Di Tiro, Teuku Umar, Cut Nyak
Dien, Panglima Polim, Sultan Agung Mataram, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro,
Sultan Agung Tirtayasa, Sultan Hasanuddin, Sultan Goa, Sultan Ternate, Pangeran
Antasari, dan lain-lain. Pola pemerintahan kerajaan-kerajaan tersebut diatas
pada umumnya selalu memiliki dan melaksanakan fungsi sebagai berikut:
Fungsi pemerintahan umum, hal ini tercermin pada gelar “Sampean Dalem
Hingkang Sinuhun” sebagai pelaksana fungsi pemerintahan umum.
Fungsi pemimpin keagamaan tercermin pada gelar “Sayidin Panatagama
Kalifatulah.”
Fungsi keamanan dan pertahanan, tercermin dalam gelar raja
“Senopati Hing Ngalogo.” Pada masa penjajahan Belanda sejak abad XVI sampai
pertengahan abad XX pemerintahan Hindia Belanda juga “mengatur” pelayanan
kehidupan beragama. Tentu saja “pelayanan” keagamaan tersebut tak terlepas dari
kepentingan strategi kolonialisme Belanda. Dr.C. Snuck Hurgronye, seorang penasehat
pemerintah Hindia Belanda dalam bukunya “Nederland en de Islam” (Brill, Leiden
1911) menyarankan sebagai berikut: “Sesungguhnya menurut prinsip yang tepat,
campur tangan pemerintah dalam bidang agama adalah salah, namun jangan
dilupakan bahwa dalam sistem (tata negara) Islam terdapat sejumlah permasalahan
yang tidak dapat dipisahkan hubungannya dengan agama yang bagi suatu
pemerintahan yang baik, sama sekali tidak boleh lalai untuk mengaturnya.”
Pokok-pokok kebijaksanaan pemerintah Hindia Belanda di bidang agama
adalah sebagai berikut:
1.
Bagi golongan
Nasrani dijamin hak hidup dan kedaulatan organisasi agama dan gereja, tetapi
harus ada izin bagi guru agama, pendeta dan petugas misi/zending dalam
melakukan pekerjaan di suatu daerah tertentu.
2.
Bagi penduduk
pribumi yang tidak memeluk agama Nasrani, semua urusan agama diserahkan
pelaksanaan dan perigawasannya kepada para raja, bupati dan kepala bumiputera
lainnya.
Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, pelaksanaannya secara teknis
dikoordinasikan oleh beberapa instansi di pusat yaitu:
1.
Soal
peribadatan umum, terutama bagi golongan Nasrani menjadi wewenang Departement
van Onderwijs en Eeredienst (Departemen Pengajaran dan Ibadah)
2.
Soal
pengangkatan pejabat agama penduduk pribumi, soal perkawinan, kemasjidan, haji,
dan lainlain, menjadi urusan Departement van Binnenlandsch Bestuur (Departemen
Dalam Negeri).
3.
Soal Mahkamah
Islam Tinggi atau Hofd voor Islamietische Zaken menjadi wewenang Departement
van Justitie (Departemen Kehakiman). Pada masa penjajahan Jepang kondisi
tersebut pada dasarnya tidak berubah. Pemerintah Jepang membentuk Shumubu,
yaitu kantor agama pusat yang berfungsi sama dengan Kantoor voor Islamietische
Zaken dan mendirikan Shumuka, kantor agama karesidenan, dengan menempatkan
tokoh pergerakan Islam sebagai pemimpin kantor. Penempatan tokoh pergerakan
Islam tersebut merupakan strategi Jepang untuk menarik simpati umat Islam agar
mendukung cita-cita persemakmuran Asia Raya di bawah pimpinan Dai Nippon.
Secara filosofis, sosio politis dan historis agama bagi bangsa
Indonesia sudah berurat dan berakar dalam kehidupan bangsa. Itulah sebabnya
para tokoh dan pemuka agama selalu tampil sebagai pelopor pergerakan dan
perjuangan kemerdekaan baik melalui partai politik maupun sarana lainnya.
Perjuangan gerakan kemerdekaan tersebut melalui jalan yang panjang sejak jaman
kolonial Belanda sampai kalahnya Jepang pada Perang Dunia ke II. Kemerdekaan
Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada masa kemerdekaan
kedudukan agama menjadi lebih kokoh dengan ditetapkannya Pancasila sebagai
ideologi dan falsafah negara dan UUD 1945. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang
diakui sebagai sumber dari sila-sila lainnya mencerminkan karakter bangsa
Indonesia yang sangat religius dan sekaligus memberi makna rohaniah terhadap
kemajuankemajuan yang akan dicapai. Berdirinya Departemen Agama pada 3 Januari
1946, sekitar lima bulan setelah proklamasi kemerdekaan kecuali berakar dari
sifat dasar dan karakteristik bangsa Indonesia tersebut di atas juga sekaligus
sebagai realisasi dan penjabaran ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan
juridis tentang agama tertuang dalam UUD 1945 BAB E pasal 29 tentang Agama ayat
1, dan 2:
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa; Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Dengan demikian agama telah
menjadi bagian dari sistem kenegaraan sebagai hasil konsensus nasional dan
konvensi dalam_praktek kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
c)
BALITBANG
Sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom, serta Keputusan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia No. 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Dalam Negeri, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah
telah membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) melalui Peraturan
Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2001 tanggal 20 Juni 2002 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Balitbang di Bab XII
Pasal 39 sampai dengan 42. Kedudukan Balitbang
tersebut telah diperkuat dengan keluarnya UU No. 18 Tahun 2002 tentang
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi (iptek) serta Keputusan Gubernur Jateng No. 46 Tahun 2002 tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Balitbang Provinsi Jateng.
Balitbang merupakan Lembaga yang mempunyai kedudukan sebagai
Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan koordinasi
kegiatan litbang di daerah. Dengan terbentuknya Balitbang di jajaran Pemprov
Jateng diharapkan semua aktivitas litbang di Provinsi Jateng dapat dikoordinasikan
dan dikelola secara sinergis, untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas
kegiatan litbang di Provinsi Jateng, dan untuk mengurangi terjadinya duplikasi
antarkegiatan penelitian yang selama ini masih tersebar di berbagai lembaga,
unit kerja Provinsi Jateng.
Dalam rangka menghadapi dan mengantisipasi globalisasi dan otonomi
daerah, harapannya Balitbang berperan sebagai pemikir (think tank) sekaligus
berposisi lebih awal (sebagai leader), jadi bukan sekadar sebagai pengikut
(follower) dalam mengkaji berbagai formulasi peningkatan kapasitas daerah dan
pendayagunaan sumber daya secara optimal serta mengidentifikasi potensi dan
permasalahan di daerah, yang akhirnya akan dapat menyusun upaya dan model
kebijakan yang diperlukan guna pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
B.
DESKRIPSI DATA
1.
Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) adalah Unit Pelaksana
teknis Depdiknas yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada
Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK)
LPMP
Jawa Tengah memiliki fungsi :
a.
Pemetaan mutu
pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat
b.
Pengembangan
dan pengelolaan sistem informjasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk
TK, RA atau bentuk lain yang sederajat
c.
Supervisi
satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang
sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional
d.
Fasilitasi
sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk
TK, RA atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan
e.
Pelaksanaan
urusan administrasi LPMP
Visi
Misi LPMP Jawa Tengah
Visi “Menjadi Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah Berstandar Nasional dan Berwawasan Global tahun
2014”
Misi LPMP Jawa Tengah
“Untuk mewujudkan visi tersebut, LPMP Jawa
Tengah telah menetapkan misi” sebagai berikut :
a.
Memfasilitasi satuan dan program pendidikan
dasar dan menengah pada jalur formal dalam melaksanakan penjaminan mutu
pendidikan di provinsi.
b.
Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur
pendidikan formal di provinsi.
c.
Melaksanakan supervisi satuan pendidikan dasar
dan menengah dalam pencapaian standar pendidikan nasional anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan
formal di provinsi
d.
Melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
pada jalur pendidikan formal di provinsi.
e.
Melaksanakan pengembangan model penjaminan mutu
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
pada jalur pendidikan formal di provinsi.
f.
Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan
sistim informasi mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal di provinsi.
g.
Melaksanakan urusan administrasi LPMP Jawa
Tengah.
2.
Kementerian Agama
Visi
dan Misi Kementerian Agama RI (Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)
Visi
"Terwujudnya
masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, mandiri dan sejahtera lahir batin"
Misi
1)
Meningkatkan
kualitas kehidupan beragama
2)
Meningkatkan
kualitas kerukunan umat beragama
3)
Meningkatkan
kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama
dan pendidikan keagamaan
4)
Meningkatkan
kualitas penyelenggara ibadah haji
5)
Mewujudkan tata
kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa
Kode
Etik Pegawai Kementerian Agma RI (Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2010)
Kami
pegawai Kementerian Agama yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
:
1)
Menjunjung tinggi
kesatuan dan persatuan bangsa
2)
Mengutamakan
pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat
3)
Bekerja dengan
jujur, adil dan amanah
4)
Melaksanakan
tugas dengan disiplin, profesional dan inovatif
5)
Setiakawan dan
bertanggung jawab atas kesejahteraan korps
3.
Balitbang
VISI
MISI
Visi Balitbang Provinsi Jawa Tengah selama 5 (lima) tahun kedepan
adalah: "Mewujudkan Hasil Kelitbangan yang Berkualitas, Aplikatif dan
Inovatif" Makna yang terkandung dalam visi Balitbang Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2013-2018 adalah: Hasil Kelitbangan: hasil kegiatan penelitian,
pengembangan, penerapan, pengkajian, perekayasaan dan pengoperasian.
Berkualitas: kegiatan berdasarkan kaidah metode ilmiah yang dapat
dipertanggungjawabkan. Aplikatif: hasil
kegiatan dapat diterapkan dan direplikasi untuk memecahkan permasalahan yang
sesuai dengan kebutuhan.
Inovatif: hasil kegiatan mengandung nilai dan konteks
IPTEK yang baru atau cara baru untuk menerapkan iptek yang telah ada ke dalam
produk atau proses produksi yang lebih baik.
Misi
“Untuk mewujudkan visi Balitbang Provinsi Jawa Tengah tersebut, maka misinya
sebagai berikut”:
1.
Mewujudkan
hasil kegiatan kelitbangan yang berkualitas dan sinkron dengan arah kebijakan
daerah.
2.
Mewujudkan
hasil kegiatan kelitbangan yang aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan.
3.
Mewujudkan
hasil kegiatan kelitbangan sebagai bahan perumusan kebijakan publik yang
inovatif.
4.
Mengembangkan
SDM kelitbangan yang profesional dengan dukungan sarana prasarana yang memadai.
Tujuan
dan Sasaran Jangka Menengah
Tujuan
yang hendak dicapai adalah:
1.
Terwujudnya
hasil kegiatan kelitbangan yang berkualitas dan sesuai kebijakan pembangunan
daerah.
2.
Menerapkan
hasil kelitbangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan
nilai tambah hasil produksi.
3.
Mengimplementasikan
hasil litbang sebagai bahan penyusunan kebijakan pembangunan yang inovatif
dalam rangka peningkatan daya saing daerah.
4.
Meningkatnya
kualitas dan profesionalisme SDM kelitbangan didukung dengan kelengkapan sarana
dan prasarana.
Sasaran
yang hendak dituju adalah:
1.
Terlaksananya
komunikasi, koordinasi dan kerjasama lintas SKPD, lintas pemerintahan dan
lintas stakeholders kelitbangan lainnya untuk meningkatan kualitas hasil
kelitbangan yang sesuai kebijakan pembangunan daerah.
2.
Diterapankannya
hasil kegiatan kelitbangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka
meningkatkan nilai tambah.
3.
Masukan/rekomendasi
hasil kelitbangan digunakan oleh pemegang kebijakan untuk bahan penyusunan
kebijakan pembangunan yang inovatif dalam rangka meningkatkan daya saing
daerah.
4.
Terlaksananya
keikutsertaan pegawai pada berbagai diklat/kursus/bimbingan teknis untuk
mendukung kelancaran tugas kedinasan yang didukung dengan kelengkapan sarana
dan prasarana.
C.
PEMBAHASAN
1.
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)
Tugas Dari LPMP Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
Melaksanakan
penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk Taman
Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat di
provinsi berdasarkan Kebijakan Mendiknas.
No
|
|
|
1
|
Diklat
Kewirausahawan
|
1950
|
2
|
Training
of Trainer
|
2006
|
3
|
Scan
LJK
|
2813
|
4
|
Jasa
Layanan Psikologi
|
2115
|
5
|
Program
CLCC
|
1948
|
6
|
Perpustakaan
|
1549
|
7
|
Pemetaan
Kompetensi Kepala Sekolah dan Guru
|
7038
|
8
|
Diklat
Multimedia
|
2986
|
9
|
Program
Pendampingan Lesson Study
|
2536
|
10
|
Laboratorium
IPA
|
6127
|
11
|
|
|
Struktur
Organisasi
2.
Kementerian
Agama Jawa Tengah
Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Berdasarkan PMA
No. 13 Tahun 2012)
Kantor Wilayah Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
1)
Perumusan dan penetapan
visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan
beragama kepada masyarakat di provinsi;
2)
Pelayanan,
bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
3)
Pelayanan,
bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan
keagamaan;
4)
Pembinaan
kerukunan umat beragama;
5)
Perumusan
kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
6)
Pengkoordinasian
perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
7)
Pelaksanaan
hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat
dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di provinsi.
Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
Alamat
: Jl. Sisingamangaraja No.5 Semarang
Telepon
: 024-8412547
Fax
: 024-8315418
Email
: kanwiljateng@kemenag.go.id
Unit
Pengelola : Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat
email
: humas_jateng@kemenag.go.id
Administrator
Gentur
Mobile
: 085741903333
Email
: gentur@kemenag.go.id
3.
Balitbang
Strategi
dan Kebijakan
Strategi
yang digunakan dalam mencapai sasaran adalah:
1.
Membangun
komunikasi, koordinasi dan kerjasama lintas SKPD, lintas Pemerintahan dan
lintas stakeholders kelitbangan lainnya untuk meningkatan kualitas hasil
kelitbangan yang sesuai kebijakan pembangunan daerah.
2.
Memperluas penerapan/aplikasi
hasil kelitbangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan nilai
tambah produk.
3.
Memberikan
masukan/rekomendasi bagi penyusun kebijakan pembangunan yang inovatif dalam
rangka meningkatkan daya saing daerah.
4.
Melaksanakan
dan/atau mengikutsertakan pegawai pada berbagai diklat/kursus/bimbingan teknis
untuk mendukung kelancaran tugas kedinasan didukung dengan kelengkapan sarana
dan prasarana.
Kebijakan
diarahkan pada:
1.
Melaksanakan
komunikasi, koordinasi dan kerjasama lintas SKPD, lintas Pemerintahan dan
lintas stakeholders kelitbangan lainnya untuk meningkatan kualitas hasil
kelitbangan.
2.
Menerapankan
hasil-hasil kegiatan kelitbangan sesuai dengan kebutuhan/permasalahan dalam
masyarakat.
3.
Berperan aktif
dalam memberikan masukan/rekomendasi hasil kelitbangan untuk bahan penyusunan
kebijakan pembangunan yang inovatif bagi pemegang kebijakan.
4.
Melaksanakan
dan/atau mengikutsertaan pegawai pada berbagai diklat/kursus/bimbingan teknis
untuk mendukung kelancaran tugas kedinasan dilengkapi dengan berbagai sarana
dan prasarana.
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah
mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah
di bidang litbang. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Balitbang Provinsi
Jateng mempunyai fungsi yaitu:
1.
Perumusan
kebijakan teknis di bidang litbang.
2.
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang litbang.
3.
Pembinaan,
fasilitasi dan pelaksanaan tugas litbang di bidang Pemerintahan dan Sosial
Budaya, Ekonomi, Prasarana Wilayah, dan Pengembangan dan Penerapan Ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota.
4.
Pemantauan,
evaluasi dan pelaporan bidang litbang.
5.
Pelaksanaan
Kesekretariatan Badan.
6.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan Gubernur sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
V.
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Mutu menurut Juran ialah kecocokan penggunaan produk (fitness for use) untuk memenuhi
kebutuhan dan kepuasan pelanggan. Sedangkan menurut Deming ialah kesesuaian
dengan kebutuhan pasar atau konsumen.[8]
Secara umum, mutu mengandung makna
derajat (tingkat) keunggulan suatu prodeuk (hasil kerja atau upaya) baik berupa
barang maupun jasa, baik yang tangible maupun yang intangible. Mutu adalah
sebuah hal yang berhubungan dengan gairah dan harga diri. Definisi konvensional
mendefinisikan karakteristik langsung dari suatu produk sedangkan definisi
modern menjelaskan bahwa mutu adalah segala sesuatu yang mampu memenuhi
keinginan atau kebutuhan pelanggan.[9]
Pendidikan adalah proses hidup dan kehidupan yang berjalan bersama
tidak terpisah satu sama lainnya. Pendidikan berfungsi memberikan arah terhadap
pertumbuhan dan perkembangan manusia dan lingkungannya. Baik itu dalam hal
kepribadian, kecerdasan maupun keterampilan dalam bertingkah laku terhadap
orang lain. Dengan fungsi pendidikan ini manusia dapat memperbaiki hidupnya ke
arah yang lebih baik dan menjadikan manusia menjadi manusia yang sebenarnya.
Manusia yang memiliki nilai-nilai kepribadian yang luhur dalam masyarakat.
Fungsi pendidikan didukung dengan aktivitas lembaga-lembaga pendidikan yang
berperan untuk menyampaikan ataupun memberikan pendidikan atau bimbingan pada
manusia.
Lembaga pendidikan ada 2 yaitu:
1. Keluarga adalah lembaga
pendidikan yang penting dan merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan utama
bagi seorang anak.
2. Sekolah yaitu lembaga pendidikan yang membantu keluarga untuk
mendidik anak-anak.
Selanjutnya, kedua lembaga pendidikan tersebut dengan perannya
masing-masing saling berkaitan, dengan berjalannya peranan lembaga-lembaga
pendidikan ini maka tujuan pendidikan yang ingin dicapai akan tercapai.
B.
SARAN
1)
Untuk kegiatan
KKL selanjutnya diharapkan waktunya agak lebih lama agar pengetahuan dan
pengalaman mahasiswa lebih mendalam mengenai tempat yang dikunjungi tersebut.
2)
Unttuk KKL
selanjutnya mungkin dapat diorganisir lagi agar mahasiswa-mahasiswa program
studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) dapat magang untuk beberapa waktu
ditempat-tempat diatas, aagar pengalaman yang mereka dapat bisa lebih nyata
dirasakan.
3)
Sosialisasi dan
promosi mengenai program studi MPI dapat lebih ditingkatkan agar
mahasiswa-mahasiswa lulusan prodi MPI UIN Walisongo Semarang ke depannya dapat
diterima kerja di kantor-kantor tersebut.
[1] Abdul Hadis
& Nurbayati, Manajemen Mutu
Pendidikan, (Bandung : Alfabeta, 2012) hlm.83
[2] Nur Zazin, Gerakan Menata Mutu Pendidikan : Teori &
Aplikasi, (Jogjakarta : Ar-Ruzz
Media, 2011) hlm.54
[3] Moch Idochi
Anwar, Administrasi Pendidikan dan
Manajemen Biaya Pendidikan, (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2013)
hlm.17
[4] Edwar Sallis, Total Quality Management in Education,
(Jogjakarta : IRCiSoD, 2012) hlm.45-46
[5] Langgulung,
Hasan, Pendidikan Islam Menghadapi Abad ke-21, (Jakarta: Pustaka al-Husna,
1988) Hal. 45
[6] Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung :
Alfabeta, 2013) hl.194-203
[7]Wirawan
sarlito, Metode Penelitian Sosial, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya,
2000), hlm. 71-73
[8] Abdul Hadis
& Nurbayati, Manajemen Mutu
Pendidikan, (Bandung : Alfabeta, 2012) hlm.83
[9] Nur Zazin, Gerakan Menata Mutu Pendidikan : Teori &
Aplikasi, (Jogjakarta : Ar-Ruzz
Media, 2011) hlm.54
DAFTAR PUSTAKA
Anwar , Moch Idochi, 2013, Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya
Pendidikan, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Hadis , Abdul & Nurbayati,
2012, Manajemen Mutu Pendidikan, Bandung : Alfabeta.
Langgulung, Hasan, 1988, Pendidikan
Islam Menghadapi Abad ke-21, Jakarta: Pustaka al-Husna.
Sallis, Edwar, 2012, Total
Quality Management in Education, Jogjakarta : IRCiSoD.
Sarlito, Wirawan, 2000 Metode
Penelitian Sosial, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Sugiyono, 2013 Metode Penelitian Pendidikan, Bandung : Alfabeta.
Zazin, Nur, 2011, Gerakan Menata Mutu Pendidikan : Teori &
Aplikasi, Jogjakarta : Ar-Ruzz
Media.
mohon edit ya................
BalasHapusSands Casino | Play Slot Machines & Vegas Slots
BalasHapusWe are a หารายได้เสริม casino 1xbet located in Las Vegas, NV and has a total of slots, table games, poker, blackjack, roulette, bingo and more. septcasino We offer an EXCELLENT gaming