Senin, 15 Juni 2015

LAPORAN KKL MANAJEMEN PENDIDIKAN



LAPORAN KKL (KULIAH KUNJUNGAN LAPANGAN)
LAPORAN
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: KKL
Dosen Pengampu: Dr. Fahrurrozi, M.Ag


Disusun oleh:
Nur Khasanah           113311018


FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015

 
 


I.                   PENDAHULUAN
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didiksecara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, sertaketerampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Dalam undang-undang pendidikan nasional dijelaskan bahwa pendidikanyang diselenggarakan di Indonesia memiliki tujuan untuk mencerdaskan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
Di Ngaliyan terdapat perguruan tinggi yang tidak bisa diragukan eksistensinya yaitu IAINWalisongo, dengan berlandaskan ajaran Islam IAIN mempunyai tugas penting untukmendidik mencetak generasi yang profesional dan sadar betul dengan norma agama yang lebih dalam bisa dirasakan. Untuk menyengsong hal tersebut, dikeluarkankebijakan yang diatur masing-masing fakultas, oleh karenanya fakultas harusmemberikan bekal bagi mahasiswa dengan rasa percaya diri bisa berebut pangsapasar diluar baik menjadi wirausahawan, pekerja maupun pegawai negeri. Salahsatu sarana untuk mewujudkan ketrampilan dan pengalaman tersebut adalah dengandilaksanakannya KKL (Kuliah Kerja Lapangan).
Dalam Hal ini adalah Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Jurusan Kependidikan Islam yang mempunyai Progam Studi IlmuFalak. Prodi ini merupakan salah satu Prodi dari IAIN Walisongo di sampingmempelajari tentang pendidikan guru, Prodi ini juga mempelajari tentang Manajemen tentang pendidikan. Maka KKL ini merupakan salah satu bentuk metode belajar praktek yang diterapkan di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Walisongo Semarang yang bertujuan untuk memformulasikan teori-teori yang telah didapatkan dalam perkuliahan dengan realitas kegiatan di lapangan dengan mengunjungi beberapa tempat yang berkaitan dengandisiplin ilmu tersebut, seperti Mahkamah Konstitusi, Planetarium Jakarta,Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasonal ( LAPAN ), Bosscha Bandung, BankIndonesia Semarang dan LPKBHI Semarang yang dijadikan sebagai obyek KKL. Halini dikarenakan tempat tersebut merupakan institusi yang bersentuhan langsungdengan manajemen pendidikan.
Dengan demikian, KKLmerupakan sarana yang cukup tepat bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah KhususnyaProdi Ilmu Falak untuk bisa mengembangkan potensi dirinya sebagai bagian daricivitas akademika IAIN Walisongo Semarang pada umumnya dan Fakultas Syari’ahkhususnya. Sehingga Lulusan sebuah perguruan tinggi dituntut untukmemiliki academic knowledge, skill of thinking, management skiil, dancommunication skill. Sinergisme keempatnya akan tercermin melalui kemampuanlulusan dalam kecepatan menemukan solusi atas persoalan-persoalan atautantangan-tantangan yang dihadapi.

II.                KERANGKA TEORI
A.    MUTU PENDIDIKAN
Mutu menurut Juran ialah kecocokan penggunaan produk (fitness for use) untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan. Sedangkan menurut Deming ialah kesesuaian dengan kebutuhan pasar atau konsumen.[1] Secara umum,  mutu mengandung makna derajat (tingkat) keunggulan suatu prodeuk (hasil kerja atau upaya) baik berupa barang maupun jasa, baik yang tangible maupun yang intangible. Mutu adalah sebuah hal yang berhubungan dengan gairah dan harga diri. Definisi konvensional mendefinisikan karakteristik langsung dari suatu produk sedangkan definisi modern menjelaskan bahwa mutu adalah segala sesuatu yang mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan.[2]
Secara subtansif, mutu mengandung sifat atau taraf. Sifat adalah sesuatu yang menerangkan keadaan, sedangkan taraf menunjukkan keudukan dalam skala. Keragaman cara pandang mengenai sifat dan taraf itu memungkinkan perbedaan pendekatan terhadap mutu pendidikan. Pendekatan pertama, mendasarkan diri pada deskripsi mengenai relevansi pendidikan dengan dunia kerja. Pemdekatan ini sering disebut pendekatan ekonomi. Pendekatan kedua, disebut pendekatan nilai instrinsik pendidikan, yang dideskripsikan dalam ukuran-ukuran sikap, kepribadian, dan kemampuan intelektual yang sesuai dengan harapan dan tujuan pendidikan nasional.
Dari sudut prosesnya, mutu pendidikan merujuk kepada kegiatan penanganan transformasi masukan-masukan melalui subsistem pemrosesan menjadi keluaran serta hasil-hasil yang berasal dari masukan dan tindakan berikutnya melalui umpan balik dan evaluasi keluaran.  Konsep proses tersebut didasarkan atas asumsi bahwa pendidikan sebagai system terbuka mengandung subsistem masukan, keluaran, dan umpan balik secara internal dan eksternal. Berdasarkan pemahaman demikian, maka suatu proses pendidikan menunjukkan kebermutuan subsistem dalam system prose, yang meliputi tindakan kerja, komunikasi, dan monitoring.[3]
Peningkatan mutu menjadi semakin penting bagi institusi yang digunakan untuk memperoleh kontrol yang lebih baik melalui usahanya sendiri. Kebebasan yang baik harus disesuaikan dengan akuntabilitas yang baik. Institusi-institusi harus mendemonstrasikan bahwa mereka mampu memberikan pendidikan yang bermutu pada peserta didik. Kita hidup di era kompetisi yang serba tidak jelas, kita sekarang menemukan sekolah-sekolah yang menawarkan pendidikan kejuruan. National Vocational Qualification, sebelumnya merupakan sebuah sekolah kejuruan, pernah ditawari langsung oleh para karyawan agar melakukan sebuah percepatan perubahan dengan memperkenalkan kredit pelatihan. Perubahan lain yang terjadi di berbagai bidang pendidikan yang mencakup ekstensi pendidikan tinggi. Mutu terkadang hanya menjadi satu-satunya faktor pembela bagi sebuah institusi. Fokus terhadap kebutuhan pelangggan, yang notabene merupakan point inti dari mutu, merupakan salah satu cara paling efektif dalam menghadapi kompetensi dan bertahan di dalamnya.[4]

B.     MANAJEMEN LEMBAGA PENDIDIKAN
Upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada dasarnya merupakan cita-cita dari pembangunan bangsa. Kesejahteraan dalam hal ini mencakup dimensi lahir batin, material dan spiritual. Lebih dari itu pendidikan menghendaki agar peserta didiknya menjadi individu yang menjalani kehidupan yang aman dan damai. Oleh karena itu pembangunan lembaga pendidikan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera. Sejalan dengan realitas kehidupan sosial yang berkembang di masyarakat, maka pengembangan nilai-nilai serta peningkatan mutu pendidikan tentunya menjadi tema pokok dalam rencana kerja pemerintah dalam membangun lembaga pendidikan.
Secara bahasa lembaga adalah suatu organisasi sedangkan pendidikan adalah usaha manusia dewasa dalam mengembangkan potensi anak yang sedang berkembang untuk menjadi manusia yang berguna. Segala kegiatan yang diarahkan dalam rangka mengembangkan potensi anak menuju kesempurnaannya secara terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan adalah menjadi hakikat pendidikan. Untuk mencapai sasaran dan fungsi di maksud maka sistim persekolahan atau lembaga pendidikan menjadi salah satu wahana strategis dalam membina sumber daya manusia berkualitas.
Secara terminologi, lembaga pendidikan menurut Hasan Langgulung adalah sustu sistem peraturan yang bersifat mujarrad, suatu konsepsi yang terdiri dari kode-kode, norma-norma, idiologi-idiologi dan sebagainya, baik tertulis atau tidak, termasuk perlengkapan material dan organisasi simbolik: kelompok manusia yang terdiri dari individu-individu yang dibentuk dengan sengaja atau tidak, untuk mencapai tujuan tertentu dan tempat-tempat kelompok itu melaksanakan peraturan-peraturan tersebut adalah: masjid, sekolah kuttab dan sebagainya.[5]
Dengan demikian, untuk menerapkan pendidikan perlu suatu lembaga dan lembaga tersebut harus terorganisir sedemikian rupa sehingga tujuan pendidikan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Tegasnya, diperlukan organisasi lembaga pendidikan yang profesional.
Lembaga pendidikan di indonesia dalam UU bisa kita klasifikasikan menjadi dua kelompok yaitu: sekolah dan luar sekolah, selanjutnya pembagian ini lebih rincinya menjadi tiga bentuk:

1). Informal (keluarga)
Pendidikan informal, atau pendidikan pertama adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, hal ini adalah menjadi pendidikan primer bagi peserta dalam dalam pembentukan karakter dan kepribadian



2). Formal (sekolah)
Jalur formal adalah lembaga pendidikan yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dengan jenis pendidikan: Umum, Kejuruan, Akademik, Profesi, Advokasi, Keagamaan.
Pendidikan formal dapat coraknya diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat. Pendidikan dasar yang merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah berbentuk lembaga sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (Mts) atau bentuk lain yang sederajad.
Sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal (TK, atau Raudatul Athfal), sedangkan dalam nonformal bisa dalam bentuk ( TPQ, kelompok bermain, taman/panti penitipan anak) dan/atau informal (pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Sedangkan Pendidikan menengah yang merupakan kelanjutan pendidikan dasar terdiri atas, pendidikan umum dan pendidikan kejuruan yang berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajad.
Yang terakhir adalah pendidikan tinggi yang merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah, pendidikan ini mencakup program pendidikan.
1)      Diploma
2)      Sarjana
3)      Magister
4)      Doktor,
Semua lembaga formal di atas diberi hak dan wewenang oleh pemerintah untuk memberikan gelar akademik kepada setiap peserta didik yang telah menempuh pendidikan di lembaga tersebut. Khusus bagi perguruan tinggi yang memiliki program profesi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakan doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
Peran sesungguhnya dari lembaga pendidikan adalah sebagai jembatan pengantar kita untuk mecapai tujuan pendidika nasional, sebagaimana dinyatakan bahwa “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

III.             METODE PENELITIAN
Dalam melakukan penelitian dan penulisan laporan ini, penulis menggunakan tiga metode penelitian yang meliputi : observasi, wawancara, dan dokumentasi.
1)      Observasi
Sutrisno Hadi mengemukakan bahwa, observasi merupakan suatu proses yang kompleks, suatu proses yang tersusun dari pelbagai proses biologis dan psikologis. Dua diantara yang terpenting adalah proses-proses pengamatan dan ingatan.
2)      Wawancara
Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data apabila peneliti ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan yang ingin diteliti, dan juga apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari responden yang lebih mendalam dan jumlah respondennya sedikit/kecil.[6]
3)      Dokumentasi adalah salah satu metode yang digunakan untuk mencari data-data otentik yang bersifat dokumentasi, baik data itu berupa catatan harian, memori, atau catatan penting lainnya. Adapun yang dimaksud dengan dokumen di sini adalah data atau dokumen yang tertulis.[7]


IV.             LAPORAN HASIL PENELITIAN
A.    PROFIL
a)      Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 07 tahun 2007. Sebelum keputusan tersebut terbit bernama Balai Penataran Guru (BPG) Semarang dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Jawa Tengah (LPMP) Jawa Tengah. Secara geografis LPMP Jawa Tengah berlokasi di Jalan Kyai Maja Srondol Kulon Semarang dengan areal tanah seluas 24.634 m2.
Balai Penataran Guru Semarang pada awal berdirinya diatur oleh Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0116/O/1977 tanggal 23 April 1977 tentang Tata Kerja Balai Penataran Guru dan Tenaga Teknis Regional. Selanjutnya melalui Keputusan Mendikbud Nomor 0181/O/1979 tanggal 20 Agustus 1979 Balai Penataran Guru dan Tenaga Teknis Regional diubah menjadi Balai Penataran Guru. Struktur organisasi BPG saat itu diatur menurut Keputusan Mendikbud Nomor 0203/O/1978 tanggal 23 Juli 1978, yang susunan organisasinya belum mencerminkan lembaga penataran karena belum tampak adanya tenaga fungsional. Dalam perkembangan selanjutnya, fungsi dan peranan BPG Semarang semakin meningkat setelah terbit Keputusan Mendikbud Nomor 024/O/1991 tenggal 2 Mei 1991 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Penataran Guru yang didalamnya memuat pula jabatan struktural dan fungsionalnya dalam BPG. Selanjutnya Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/O/2003 tanggal 4 Juli 2003 sebagai lembaga yang bertujuan agar pelaksanaan pendidikan di Jawa Tengah sesuai dengan standar, norma, kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 
Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional melakukan restrukturisasi dan refungsionalisasi BPG. Semarang dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Jawa Tengah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah. Pembentukan LPMP Jawa Tengah ini bertujuan agar pelaksanaan pendidikan di Jawa Tengah sesuai dengan standar, norma, kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat di bawah Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). 
b)     KEMENTERIAN AGAMA JAWA TENGAH
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal tersebut tercermin baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Di lingkungan masyarakat-terlihat terus meningkat kesemarakan dan kekhidmatan kegiatan keagamaan baik dalam bentuk ritual, maupun dalam bentuk sosial keagamaan. Semangat keagamaan tersebut, tercermin pula dalam kehidupan bernegara yang dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen kenegaraan tentang falsafah negara Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan buku Repelita serta memberi jiwa dan warna pada pidato-pidato kenegaraan. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional semangat keagamaan tersebut menj adi lebih kuat dengan ditetapkannya asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai salah satu asas pembangunan. Hal ini berarti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik pembangunan. Secara historis benang merah nafas keagamaan tersebut dapat ditelusuri sejak abad V Masehi, dengan berdirinya kerajaan Kutai yang bercorak Hindu di Kalimantan melekat pada kerajaan-kerajaan di pulau Jawa, antara lain kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat, dan kerajaan Purnawarman di Jawa Tengah. Pada abad VIII corak agama Budha menjadi salah satu ciri kerajaan Sriwijaya yang pengaruhnya cukup luas sampai ke Sri Lanka, Thailand dan India. Pada masa Kerajaan Sriwijaya, candi Borobudur dibangun sebagai lambang kejayaan agama Budha. Pemerintah kerajaan Sriwijaya juga membangun sekolah tinggi agama Budha di Palembang yang menjadi pusat studi agama Budha se-Asia Tenggara pada masa itu. Bahkan beberapa siswa dari Tiongkok yang ingin memperdalam agama Budha lebih dahulu beberapa tahun membekali pengetahuan awal di Palembang sebelum melanjutkannya ke India. Menurut salah satu sumber Islam mulai memasuki Indonesia sejak abad VII melalui para pedagang Arab yang telah lama berhubungan dagang dengan kepulauan Indonesia tidak lama setelah Islam berkembang di jazirah Arab. Agama Islam tersiar secara hampir merata di seluruh kepulauan nusantara seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam seperti Perlak dan Samudera Pasai di Aceh, kerajaan Demak, Pajang dan Mataram di Jawa Tengah, kerajaan Cirebon dan Banten di Jawa Barat, kerajaan Goa di Sulawesi Selatan, keraj aan Tidore dan Ternate di Maluku, keraj aan Banjar di Kalimantan, dan lain-lain. Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan Belanda banyak raja dan kalangan bangsawan yang bangkit menentang penjajah. Mereka tercatat sebagai pahlawan bangsa, seperti Sultan Iskandar Muda, Teuku Cik Di Tiro, Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Panglima Polim, Sultan Agung Mataram, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Sultan Agung Tirtayasa, Sultan Hasanuddin, Sultan Goa, Sultan Ternate, Pangeran Antasari, dan lain-lain. Pola pemerintahan kerajaan-kerajaan tersebut diatas pada umumnya selalu memiliki dan melaksanakan fungsi sebagai berikut:
Fungsi pemerintahan umum, hal ini tercermin pada gelar “Sampean Dalem Hingkang Sinuhun” sebagai pelaksana fungsi pemerintahan umum.
Fungsi pemimpin keagamaan tercermin pada gelar “Sayidin Panatagama Kalifatulah.”
Fungsi keamanan dan pertahanan, tercermin dalam gelar raja “Senopati Hing Ngalogo.” Pada masa penjajahan Belanda sejak abad XVI sampai pertengahan abad XX pemerintahan Hindia Belanda juga “mengatur” pelayanan kehidupan beragama. Tentu saja “pelayanan” keagamaan tersebut tak terlepas dari kepentingan strategi kolonialisme Belanda. Dr.C. Snuck Hurgronye, seorang penasehat pemerintah Hindia Belanda dalam bukunya “Nederland en de Islam” (Brill, Leiden 1911) menyarankan sebagai berikut: “Sesungguhnya menurut prinsip yang tepat, campur tangan pemerintah dalam bidang agama adalah salah, namun jangan dilupakan bahwa dalam sistem (tata negara) Islam terdapat sejumlah permasalahan yang tidak dapat dipisahkan hubungannya dengan agama yang bagi suatu pemerintahan yang baik, sama sekali tidak boleh lalai untuk mengaturnya.”
Pokok-pokok kebijaksanaan pemerintah Hindia Belanda di bidang agama adalah sebagai berikut:
1.      Bagi golongan Nasrani dijamin hak hidup dan kedaulatan organisasi agama dan gereja, tetapi harus ada izin bagi guru agama, pendeta dan petugas misi/zending dalam melakukan pekerjaan di suatu daerah tertentu.
2.      Bagi penduduk pribumi yang tidak memeluk agama Nasrani, semua urusan agama diserahkan pelaksanaan dan perigawasannya kepada para raja, bupati dan kepala bumiputera lainnya.
Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, pelaksanaannya secara teknis dikoordinasikan oleh beberapa instansi di pusat yaitu:
1.      Soal peribadatan umum, terutama bagi golongan Nasrani menjadi wewenang Departement van Onderwijs en Eeredienst (Departemen Pengajaran dan Ibadah)
2.      Soal pengangkatan pejabat agama penduduk pribumi, soal perkawinan, kemasjidan, haji, dan lainlain, menjadi urusan Departement van Binnenlandsch Bestuur (Departemen Dalam Negeri).
3.      Soal Mahkamah Islam Tinggi atau Hofd voor Islamietische Zaken menjadi wewenang Departement van Justitie (Departemen Kehakiman). Pada masa penjajahan Jepang kondisi tersebut pada dasarnya tidak berubah. Pemerintah Jepang membentuk Shumubu, yaitu kantor agama pusat yang berfungsi sama dengan Kantoor voor Islamietische Zaken dan mendirikan Shumuka, kantor agama karesidenan, dengan menempatkan tokoh pergerakan Islam sebagai pemimpin kantor. Penempatan tokoh pergerakan Islam tersebut merupakan strategi Jepang untuk menarik simpati umat Islam agar mendukung cita-cita persemakmuran Asia Raya di bawah pimpinan Dai Nippon.
Secara filosofis, sosio politis dan historis agama bagi bangsa Indonesia sudah berurat dan berakar dalam kehidupan bangsa. Itulah sebabnya para tokoh dan pemuka agama selalu tampil sebagai pelopor pergerakan dan perjuangan kemerdekaan baik melalui partai politik maupun sarana lainnya. Perjuangan gerakan kemerdekaan tersebut melalui jalan yang panjang sejak jaman kolonial Belanda sampai kalahnya Jepang pada Perang Dunia ke II. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada masa kemerdekaan kedudukan agama menjadi lebih kokoh dengan ditetapkannya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara dan UUD 1945. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang diakui sebagai sumber dari sila-sila lainnya mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang sangat religius dan sekaligus memberi makna rohaniah terhadap kemajuankemajuan yang akan dicapai. Berdirinya Departemen Agama pada 3 Januari 1946, sekitar lima bulan setelah proklamasi kemerdekaan kecuali berakar dari sifat dasar dan karakteristik bangsa Indonesia tersebut di atas juga sekaligus sebagai realisasi dan penjabaran ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan juridis tentang agama tertuang dalam UUD 1945 BAB E pasal 29 tentang Agama ayat 1, dan 2:
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa; Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Dengan demikian agama telah menjadi bagian dari sistem kenegaraan sebagai hasil konsensus nasional dan konvensi dalam_praktek kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c)      BALITBANG
Sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2001 tanggal 20 Juni 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Balitbang di Bab XII Pasal 39 sampai dengan 42. Kedudukan Balitbang  tersebut telah diperkuat dengan keluarnya UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta Keputusan Gubernur Jateng No. 46 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Balitbang Provinsi Jateng.
Balitbang merupakan Lembaga yang mempunyai kedudukan sebagai Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan koordinasi kegiatan litbang di daerah. Dengan terbentuknya Balitbang di jajaran Pemprov Jateng diharapkan semua aktivitas litbang di Provinsi Jateng dapat dikoordinasikan dan dikelola secara sinergis, untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas kegiatan litbang di Provinsi Jateng, dan untuk mengurangi terjadinya duplikasi antarkegiatan penelitian yang selama ini masih tersebar di berbagai lembaga, unit kerja Provinsi Jateng.
Dalam rangka menghadapi dan mengantisipasi globalisasi dan otonomi daerah, harapannya Balitbang berperan sebagai pemikir (think tank) sekaligus berposisi lebih awal (sebagai leader), jadi bukan sekadar sebagai pengikut (follower) dalam mengkaji berbagai formulasi peningkatan kapasitas daerah dan pendayagunaan sumber daya secara optimal serta mengidentifikasi potensi dan permasalahan di daerah, yang akhirnya akan dapat menyusun upaya dan model kebijakan yang diperlukan guna pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

B.     DESKRIPSI DATA
1.      Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) adalah Unit Pelaksana teknis Depdiknas yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK)
LPMP Jawa Tengah memiliki fungsi :
a.       Pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat
b.      Pengembangan dan pengelolaan sistem informjasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat
c.       Supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional
d.      Fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan
e.       Pelaksanaan urusan administrasi LPMP

Visi Misi LPMP Jawa Tengah
Visi “Menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Berstandar Nasional dan Berwawasan Global tahun 2014”
Misi LPMP Jawa Tengah
“Untuk mewujudkan visi tersebut, LPMP Jawa Tengah telah menetapkan misi” sebagai berikut :
a.       Memfasilitasi satuan dan program pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan di provinsi.
b.      Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan  pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal di provinsi.
c.       Melaksanakan supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar pendidikan nasional anak usia dini, pendidikan dasar, dan  pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal di provinsi
d.      Melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan  pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal di provinsi.
e.       Melaksanakan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan  pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal di provinsi.
f.       Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistim informasi mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal di provinsi.
g.      Melaksanakan urusan administrasi LPMP Jawa Tengah.
2.      Kementerian Agama
Visi dan Misi Kementerian Agama RI (Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)
Visi
"Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, mandiri dan sejahtera lahir batin"
Misi
1)      Meningkatkan kualitas kehidupan beragama
2)      Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama
3)      Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan
4)      Meningkatkan kualitas penyelenggara ibadah haji
5)      Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa
Kode Etik Pegawai Kementerian Agma RI (Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2010)
Kami pegawai Kementerian Agama yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa :
1)      Menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan bangsa
2)      Mengutamakan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat
3)      Bekerja dengan jujur, adil dan amanah
4)      Melaksanakan tugas dengan disiplin, profesional dan inovatif
5)      Setiakawan dan bertanggung jawab atas kesejahteraan korps
3.      Balitbang
VISI MISI
Visi Balitbang Provinsi Jawa Tengah selama 5 (lima) tahun kedepan adalah: "Mewujudkan Hasil Kelitbangan yang Berkualitas, Aplikatif dan Inovatif" Makna yang terkandung dalam visi Balitbang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 adalah: Hasil Kelitbangan: hasil kegiatan penelitian, pengembangan, penerapan, pengkajian, perekayasaan dan pengoperasian. Berkualitas: kegiatan berdasarkan kaidah metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Aplikatif:  hasil kegiatan dapat diterapkan dan direplikasi untuk memecahkan permasalahan yang sesuai dengan kebutuhan.
Inovatif:  hasil kegiatan mengandung nilai dan konteks IPTEK yang baru atau cara baru untuk menerapkan iptek yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi yang lebih baik.

Misi “Untuk mewujudkan visi Balitbang Provinsi Jawa Tengah tersebut, maka misinya sebagai berikut”:
1.      Mewujudkan hasil kegiatan kelitbangan yang berkualitas dan sinkron dengan arah kebijakan daerah.
2.      Mewujudkan hasil kegiatan kelitbangan yang aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan.
3.      Mewujudkan hasil kegiatan kelitbangan sebagai bahan perumusan kebijakan publik yang inovatif.
4.      Mengembangkan SDM kelitbangan yang profesional dengan dukungan sarana prasarana yang memadai.

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah
Tujuan yang hendak dicapai adalah:
1.      Terwujudnya hasil kegiatan kelitbangan yang berkualitas dan sesuai kebijakan pembangunan daerah.
2.      Menerapkan hasil kelitbangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan nilai tambah hasil produksi.
3.      Mengimplementasikan hasil litbang sebagai bahan penyusunan kebijakan pembangunan yang inovatif dalam rangka peningkatan daya saing daerah.
4.      Meningkatnya kualitas dan profesionalisme SDM kelitbangan didukung dengan kelengkapan sarana dan prasarana.

Sasaran yang hendak dituju adalah:
1.      Terlaksananya komunikasi, koordinasi dan kerjasama lintas SKPD, lintas pemerintahan dan lintas stakeholders kelitbangan lainnya untuk meningkatan kualitas hasil kelitbangan yang sesuai kebijakan pembangunan daerah.
2.      Diterapankannya hasil kegiatan kelitbangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
3.      Masukan/rekomendasi hasil kelitbangan digunakan oleh pemegang kebijakan untuk bahan penyusunan kebijakan pembangunan yang inovatif dalam rangka meningkatkan daya saing daerah.
4.      Terlaksananya keikutsertaan pegawai pada berbagai diklat/kursus/bimbingan teknis untuk mendukung kelancaran tugas kedinasan yang didukung dengan kelengkapan sarana dan prasarana.
C.    PEMBAHASAN
1.      Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)
Tugas Dari LPMP Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
Melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat di provinsi berdasarkan Kebijakan Mendiknas.
No


1
Diklat Kewirausahawan
1950
2
Training of Trainer
2006
3
Scan LJK
2813
4
Jasa Layanan Psikologi
2115
5
Program CLCC
1948
6
Perpustakaan
1549
7
Pemetaan Kompetensi Kepala Sekolah dan Guru
7038
8
Diklat Multimedia
2986
9
Program Pendampingan Lesson Study
2536
10
Laboratorium IPA
6127
11








Struktur Organisasi

2.      Kementerian Agama Jawa Tengah
Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012)
Kantor Wilayah Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
1)      Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
2)      Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
3)      Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
4)      Pembinaan kerukunan umat beragama;
5)      Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
6)      Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
7)      Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di provinsi.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jl. Sisingamangaraja No.5 Semarang
Telepon : 024-8412547
Fax : 024-8315418
Email : kanwiljateng@kemenag.go.id
Unit Pengelola : Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat
email : humas_jateng@kemenag.go.id
Administrator Gentur
Mobile : 085741903333
Email : gentur@kemenag.go.id
3.      Balitbang
Strategi dan Kebijakan
Strategi yang digunakan dalam mencapai sasaran adalah:
1.      Membangun komunikasi, koordinasi dan kerjasama lintas SKPD, lintas Pemerintahan dan lintas stakeholders kelitbangan lainnya untuk meningkatan kualitas hasil kelitbangan yang sesuai kebijakan pembangunan daerah.
2.      Memperluas penerapan/aplikasi hasil kelitbangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan nilai tambah produk.
3.      Memberikan masukan/rekomendasi bagi penyusun kebijakan pembangunan yang inovatif dalam rangka meningkatkan daya saing daerah.
4.      Melaksanakan dan/atau mengikutsertakan pegawai pada berbagai diklat/kursus/bimbingan teknis untuk mendukung kelancaran tugas kedinasan didukung dengan kelengkapan sarana dan prasarana.
Kebijakan diarahkan pada:
1.      Melaksanakan komunikasi, koordinasi dan kerjasama lintas SKPD, lintas Pemerintahan dan lintas stakeholders kelitbangan lainnya untuk meningkatan kualitas hasil kelitbangan.
2.      Menerapankan hasil-hasil kegiatan kelitbangan sesuai dengan kebutuhan/permasalahan dalam masyarakat.
3.      Berperan aktif dalam memberikan masukan/rekomendasi hasil kelitbangan untuk bahan penyusunan kebijakan pembangunan yang inovatif bagi pemegang kebijakan.
4.      Melaksanakan dan/atau mengikutsertaan pegawai pada berbagai diklat/kursus/bimbingan teknis untuk mendukung kelancaran tugas kedinasan dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana.
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang litbang. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Balitbang Provinsi Jateng mempunyai fungsi yaitu:
1.      Perumusan kebijakan teknis di bidang litbang.
2.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang litbang.
3.      Pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas litbang di bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, Ekonomi, Prasarana Wilayah, dan Pengembangan dan Penerapan Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota.
4.      Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang litbang.
5.      Pelaksanaan Kesekretariatan Badan.
6.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
V.                PENUTUP
A.    SIMPULAN
Mutu menurut Juran ialah kecocokan penggunaan produk (fitness for use) untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan. Sedangkan menurut Deming ialah kesesuaian dengan kebutuhan pasar atau konsumen.[8] Secara umum,  mutu mengandung makna derajat (tingkat) keunggulan suatu prodeuk (hasil kerja atau upaya) baik berupa barang maupun jasa, baik yang tangible maupun yang intangible. Mutu adalah sebuah hal yang berhubungan dengan gairah dan harga diri. Definisi konvensional mendefinisikan karakteristik langsung dari suatu produk sedangkan definisi modern menjelaskan bahwa mutu adalah segala sesuatu yang mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan.[9]
Pendidikan adalah proses hidup dan kehidupan yang berjalan bersama tidak terpisah satu sama lainnya. Pendidikan berfungsi memberikan arah terhadap pertumbuhan dan perkembangan manusia dan lingkungannya. Baik itu dalam hal kepribadian, kecerdasan maupun keterampilan dalam bertingkah laku terhadap orang lain. Dengan fungsi pendidikan ini manusia dapat memperbaiki hidupnya ke arah yang lebih baik dan menjadikan manusia menjadi manusia yang sebenarnya. Manusia yang memiliki nilai-nilai kepribadian yang luhur dalam masyarakat. Fungsi pendidikan didukung dengan aktivitas lembaga-lembaga pendidikan yang berperan untuk menyampaikan ataupun memberikan pendidikan atau bimbingan pada manusia.
            Lembaga pendidikan ada 2 yaitu:
1. Keluarga adalah lembaga pendidikan yang penting dan merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan utama bagi seorang anak.
2. Sekolah yaitu lembaga pendidikan yang membantu keluarga untuk mendidik anak-anak.
Selanjutnya, kedua lembaga pendidikan tersebut dengan perannya masing-masing saling berkaitan, dengan berjalannya peranan lembaga-lembaga pendidikan ini maka tujuan pendidikan yang ingin dicapai akan tercapai.


B.     SARAN
1)      Untuk kegiatan KKL selanjutnya diharapkan waktunya agak lebih lama agar pengetahuan dan pengalaman mahasiswa lebih mendalam mengenai tempat yang dikunjungi tersebut.
2)      Unttuk KKL selanjutnya mungkin dapat diorganisir lagi agar mahasiswa-mahasiswa program studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) dapat magang untuk beberapa waktu ditempat-tempat diatas, aagar pengalaman yang mereka dapat bisa lebih nyata dirasakan.
3)      Sosialisasi dan promosi mengenai program studi MPI dapat lebih ditingkatkan agar mahasiswa-mahasiswa lulusan prodi MPI UIN Walisongo Semarang ke depannya dapat diterima kerja di kantor-kantor tersebut.




[1] Abdul Hadis & Nurbayati, Manajemen Mutu Pendidikan, (Bandung : Alfabeta, 2012) hlm.83
[2] Nur Zazin, Gerakan Menata Mutu Pendidikan : Teori & Aplikasi,  (Jogjakarta : Ar-Ruzz Media, 2011) hlm.54
[3] Moch Idochi Anwar, Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan, (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2013) hlm.17
[4] Edwar Sallis, Total Quality Management in Education, (Jogjakarta : IRCiSoD, 2012) hlm.45-46
[5] Langgulung, Hasan, Pendidikan Islam Menghadapi Abad ke-21, (Jakarta: Pustaka al-Husna, 1988) Hal. 45
[6] Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung : Alfabeta, 2013) hl.194-203
[7]Wirawan sarlito, Metode Penelitian Sosial, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2000),  hlm. 71-73 
[8] Abdul Hadis & Nurbayati, Manajemen Mutu Pendidikan, (Bandung : Alfabeta, 2012) hlm.83
[9] Nur Zazin, Gerakan Menata Mutu Pendidikan : Teori & Aplikasi,  (Jogjakarta : Ar-Ruzz Media, 2011) hlm.54

DAFTAR PUSTAKA

Anwar , Moch Idochi, 2013, Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Hadis , Abdul & Nurbayati, 2012,  Manajemen Mutu Pendidikan, Bandung : Alfabeta.
Langgulung, Hasan, 1988, Pendidikan Islam Menghadapi Abad ke-21, Jakarta: Pustaka al-Husna.
Sallis, Edwar, 2012,  Total Quality Management in Education, Jogjakarta : IRCiSoD.
Sarlito, Wirawan, 2000 Metode Penelitian Sosial, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Sugiyono, 2013 Metode Penelitian Pendidikan, Bandung : Alfabeta.
Zazin, Nur, 2011, Gerakan Menata Mutu Pendidikan : Teori & Aplikasi,  Jogjakarta : Ar-Ruzz Media.


2 komentar:

  1. mohon edit ya................

    BalasHapus
  2. Sands Casino | Play Slot Machines & Vegas Slots
    We are a หารายได้เสริม casino 1xbet located in Las Vegas, NV and has a total of slots, table games, poker, blackjack, roulette, bingo and more. septcasino We offer an EXCELLENT gaming

    BalasHapus